Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetika
Menimbang : a. bahwa pengawasan secara komprehensif terhadap obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan, pembuatan dan